Optimalisasi Standar Pelayanan dan SOP untuk Meningkatkan Kualitas Layanan Adminduk di Purbalingga

Pelayanan yang prima merupakan kunci utama dalam mencapai kepuasan pemohon, terutama dalam konteks pelayanan publik. Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) menjadi pedoman penting yang harus diikuti oleh setiap instansi yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Dengan menerapkan SP dan SOP yang ketat, instansi dapat memastikan bahwa layanan yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga menghindari penyimpangan dari standar yang telah ditetapkan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purbalingga sangat memperhatikan penerapan SP dan SOP dalam setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat, terutama terkait dokumen administrasi kependudukan (Adminduk). Pada hari Selasa, 16 Agustus 2022, bertempat di ruang rapat Disdukcapil Kabupaten Purbalingga, digelar pembahasan terkait penyempurnaan SP dan SOP yang dihadiri oleh struktural OPD, akademisi, serta tokoh masyarakat. Mahasiswa Unsoed dan Bapak Jumanto dari Muhammadiyah turut hadir mewakili masyarakat dalam diskusi tersebut.
Pembahasan ini bertujuan untuk menyempurnakan SP dan SOP yang ada, agar pelayanan dokumen Adminduk dapat lebih mudah, cepat, dan tepat. Penyempurnaan ini dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Bupati No. 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setiap bidang dalam Disdukcapil telah menyerahkan materi yang kemudian dibahas dan dikomunikasikan dengan seluruh anggota rapat.
Dalam diskusi, perwakilan akademisi menyoroti perlunya edukasi kepada masyarakat terkait Kartu Keluarga (KK) terbaru yang menggunakan QR Code, yang tidak lagi memerlukan legalisasi. Ini menunjukkan pentingnya komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat untuk menghindari kesalahpahaman.
Sementara itu, Jumanto menyoroti permasalahan terkait penambahan gelar pada KTP elektronik (KTP-EL), di mana gelar sebaiknya ditempatkan pada kolom yang sesuai agar tidak mengganggu data saat Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan oleh lembaga pengguna.
Dengan selesainya pembahasan SP dan SOP ini, Disdukcapil Kabupaten Purbalingga berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memastikan bahwa setiap proses layanan Adminduk berjalan dengan lebih prima.